Berikut videonya
Aktifitas membersihkan tandon mesin depo air minum isi ulang. Pengiriman air galon tds nol untuk pelanggan. Layanan pesan kirim, langsung ke alamat anda. Juga melayani pengiriman air baku untuk mesin depo air minum isi ulang. TDS 70 dan TDS 40.
proses Bersihkan Tandon dan Mesin Depo Air Minum Isi ulang
1. Lepaskan kabel listrik dari mesin depo air minum isi ulang.
2. Bersihkan bagian luar mesin dengan lap basah.
3. Bersihkan tandon air dengan cara pembersihan mekanik.
4. Gunakan alat pembersih khusus untuk membuang bakteri dan kotoran di dalam tandon air.
5. Bersihkan ruang mesin dengan lap basah dan sabun.
6. Bersihkan bagian dalam mesin dengan menggunakan pembersih alami.
7. Bersihkan bagian dalam tandon air dengan menggunakan pembersih alami.
8. Bersihkan ruang mesin luar dengan menggunakan lap basah dan pembersih alami.
9. Pasang kembali kabel listrik ke mesin.
10. Isi ulang tandon air dengan air bersih.
Kota Mojokerto
BalasHapus(Dialihkan dari Mojokerto)
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Mojokerto beralih ke halaman ini. Untuk Kabupaten yang bernama sama, lihat pula Kabupaten Mojokerto. Untuk kegunaan lain dari Mojokerto, lihat Mojokerto (disambiguasi).
Kota Mojokerto
ꦑꦸꦛꦩꦗꦏꦼꦂꦠ
Kota di Indonesia
Kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto
Kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto
Lambang Kota Mojokerto
Lambang
Peta lokasi Kota Mojokerto
Peta lokasi Kota Mojokerto
Kota Mojokerto berlokasi di Indonesia
Kota Mojokerto
Kota Mojokerto
Peta lokasi Kota Mojokerto
Koordinat: 7°28′S 112°26′E
Negara Indonesia
Provinsi Jawa Timur
Hari jadi 20 Juni 1918
Dasar hukum UU No. 12/1950
Pemerintahan
• Wali Kota Ika Puspitasari
• Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria
Luas
• Total 20,21 km2 (780 sq mi)
Peringkat luas 73
Penduduk (2018)[1]
• Total 143.377
• Peringkat 20
• Kepadatan 7.094,36/km2 (18.3.743/sq mi)
• Peringkat 20
Demografi
• Suku bangsa Jawa, Madura, Tionghoa, Arab, Lainnya
• Agama Islam 91,57%
Kristen 7,08%
- Protestan 5,79%
- Katolik 1,29%
Buddha 0,84%
Hindu 0,09%
Konghucu 0,08%
Lainnya 0,35%[2]
• Bahasa Jawa, Indonesia
Zona waktu WIB (UTC+7)
Kode telepon +62 321
Kecamatan 3
Kelurahan 18
Situs web www.mojokertokota.go.id
Kota Mojokerto (Carakan: ꦩꦺꦴꦗꦺꦴꦑꦼꦂꦠ)adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota ini terletak 50 km barat daya Surabaya. Kota ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dilihat dari penerimaan asli daerah setiap tahun mengalami peningkatan. Kota Mojokerto merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam kawasan metropolitan Surabaya, yaitu Gerbangkertosusila. Selain itu, Mojokerto juga merupakan salah satu kota dengan luas wilayah terkecil di Indonesia. Wilayah Kota Mojokerto berbatasan langsung dengan kabupaten Mojokerto.
Sejarah
BalasHapusPada masa pemberlakuan sistem cultuurstelsel, Kota Mojokerto beserta kota yang lainnya yang termasuk dalam Karesidenan Surabaya merupakan pusat perkebunan tebu. Posisi Kota Mojokerto yang berada pada aliran Sungai Brantas membuat kondisi tanah di Kota ini menjadi subur untuk dijadikan lahan pertanian dan perkebunan. Terutama untuk tanaman padi dan tebu. Pembangunan jalan di Mojokerto pada awal abad ke-19 bukan merupakan suatu hambatan, karena ada peluang pembiayaan yang dihasilkan dari pajak dan retribusi. Sebagai pusat produksi gula, secara tidak langsung menyebabkan arus migrasi dalam Kota Mojokerto. Banyaknya pabrik gula yang ada di berbagai distrik wilayah Mojokerto menyebabkan tersedianya lapangan kerja sehingga menimbulkan arus migrasi tersebut. Pabrik-pabrik gula tersebut menyerap tenaga kerja yang banyak, sehingga penduduk dari kota lain banyak berdatangan ke Mojokerto. Penduduk asing seperti Eropa, Tionghoa dan Timur Asing banyak ditemui di kota ini.
Gemeente dalam bahasa Belanda berarti suatu kota dengan struktur administrasi yang otonom. Istilah ini mempunyai makna lain yaitu masyarakat desa, ketika dikaitkan dengan istilah Inlandsche Gemeente. Fungsi dan struktur administrasi masa Hindia Belanda yang tertinggi di pegang oleh Gubernur, kemudian Bupati, Wedana dan Lurah. Otonomi daerah merupakan sebuah kebijakan yang sarat dengan cerminan pelimpahan wewenang dan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Wewenang tersebut diberikan kepada daerah untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik dan politik, kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya serta melibatkan sumberdaya yang ada di wilayahnya dalam berbagai kegiatan publik dan politik.
Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama kali pada tahun 1903. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun 1918. Jumlah penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung, pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan pajak dan lain-lain.
Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggung sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Juni. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.
BalasHapusPemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Dalam hal perdagangan, terdapat penetapan retribusi “Pasar Anyar” (nama pasar yang ada pada waktu itu) dan pedagang-pedagang kecil yang berdagang di jalan umum dan di taman dalam Kota Praja Mojokerto telah ditentukan oleh Dewan Kota Praja. Tempat yang digunakan untuk pasar ialah gedung dan tempat luas yang digunakan untuk kebutuhan pasar dengan aturan sewa dengan jangka waktu yang lama atau pendek. Dalam kegiatannya, para pedagang akan dikenakan retribusi rutin. Penarikan retribusi pasar digunakan untuk memperbaiki pasar yang rusak. Setiap toko diharuskan untuk membayar retribusi, baik toko yang besar maupun toko kelontongan atau kecil 1919.
Pengadaan pipa air minum merupakan salah satu usaha yang diadakan oleh Dewan Kota Mojokerto dengan pengeluaran dan pendapatan yang dijalankan oleh Dewan Pengatur Keuangan. Pendapatan yang diperoleh dari perusahaan air minum Kota Mojokerto setiap tahunnya adalah termasuk pendapatan atau pemasukan kota. Air pipa yang disediakan di kota ialah kran air dan pipa hidran yang diperuntukkan bagi pemadam kebakaran. Jika terdapat kecurangan yakni berupa pencurian air dengan cara mengambil atau mengalihkan jaringan pipa maka akan dikenakan ganti rugi.[3]
Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15 Agustus 1945.
BalasHapusPada zaman revolusi 1945 - 1950 Pemerintah Kota Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Wali kota disamping Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
Mojokerto pernah menjadi sebuah kawedanan dengan Asisten Wedana Bapak Supardi Brototanoyo. Perkembangan selanjutnya Bapak Supardi Brototanoyo menjadi Wedana dan terakhir menjadi Wali kota Mojokerto pada saat itu.